Farmasi
Unit Farmasi Rumah Sakit Khusus Bedah Halimun (RSKB Halimun) berfungsi menyelenggarakan kegiatan kefarmasian untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit selama 24 jam. Obat dan alat kesehatan yang dikelola Unit Farmasi RSKB Halimun sebagian besar untuk pengobatan ortopedi. Untuk menjamin standarisasi dan keamanan obat, penyimpanannya menggunakan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). Sedangkan pencampuran obat infus sudah dilakukan dengan Laminar Air Flow (LAF).
Unit Farmasi RSKB Halimun dikelola oleh tenaga profesional, terampil, berpengalaan dan ahli pada bidangnya, mulai dari apoteker, asisten apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan staf administrasi. Secara umum fungsi layanan Unit Farmasi RSKB Halimun adalah:
- Pembekalan farmasi (obat dan alat kesehatan) untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.
- Melayani resep obat dan alat kesehatan pasien rawat jalan serta rawat inap.
- Informasi dan konseling obat kepada pasien.